Keponakan Klaim Prabowo 100 Persen Lanjutkan IKN Jika Jadi Presiden
Hal ini disampaikan Komandan Tim Komunikasi TKN, Budisatrio Djiwandono merespons kritikan Anies Baswedan terkait pembangunan IKN.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengklaim jika pasangan mereka 100 persen akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika terpilih di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Komandan Tim Komunikasi TKN, Budisatrio Djiwandono merespons kritikan Anies Baswedan terkait pembangunan IKN.
“Komitmen Prabowo-Gibran jelas, 100 persen Ibu Kota Nusantara harus dilanjutkan. Ini demi masa depan bangsa dan sudah menjadi amanat konstitusi," kata Budisatrio dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/11/2023).
Keponakan Prabowo ini mengatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dilanjutkan.
Sebab IKN adalah langkah strategis dan visioner yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sekjen Gerindra Ungkap Prabowo Bertekad Tambah Anggaran Pembangunan IKN
Menurutnya, Jokowi sudah meletakkan sebuah fondasi untuk memulai pemerataan pembangunan di Indonesia.
Budisatrio menilai hal tersebut bisa dipandang sebagai sebuah kebijakan politik strategis bahwa Indonesia sudah memulai keluar dari pola pikir yang Jawa-sentris.
Momentum IKN, kata dia, harus dilihat sebagai momentum fokus pembangunan berbasis pertumbuhan yang merata.
“Ke depannya, Pulau Kalimantan terutama Kalimantan Timur dan Nusantara tidak disebut lagi sebagai daerah, tapi sebagai Ibukota," ucap Budisatrio.
Budisatrio meyakini perhatian dunia internasional akan mengarah pada IKN, ditambah lagi investasi akan masuk sehingga ekonomi bisa tumbuh secara cepat.
"Coba bayangkan dampaknya kepada Indonesia Timur. Inilah titik mula sebuah pemerataan," ujarnya.
Budisatrio menegaskan komitmen Prabowo-Gibran melanjutkan IKN adalah amanat konstitusi.
Dimana, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.