Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan Politik Dinasti Terus Bergulir, Keputusan MK Dinilai Upaya Mengakali Konstitusi

BEM Unsoed meyakini implikasi dari putusan MK ini sangat jelas, semata-mata untuk memuluskan dan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penolakan Politik Dinasti Terus Bergulir, Keputusan MK Dinilai Upaya Mengakali Konstitusi
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap politik dinasti di tengah masyarakat Indonesia masih terus bergulir.

Terutama, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK Nomor 90 yang dinilai cacat etika.

"Sangat jelas, putusan MK 90 itu putusan cacat etika. Prinsip-prinsip hukum seperti azas tentang sopan santun, azas keberpihakan, azas tentang objektivitas tidak dikedepankan oleh ketua MK Anwar Usman," ujar Bagus Hadikusuma, Ketua BEM, Sabtu (25/11/2023).

BEM Unsoed meyakini implikasi dari putusan MK ini sangat jelas, semata-mata untuk memuluskan dan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu capres.

"Putusan ini jelas merupakan karpet merah untuk Gibran menjadi cawapres," lanjutnya.

Bagus, sapaan karibnya, mengaku sedih dan marah terhadap praktik politik dinasti yang sedang dibangun presiden Jokowi dengan cara yang tidak patut, yakni mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Bagus, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara produk reformasi yang dibentuk untuk menjaga dan mengawal konstitusi demi tegaknya demokrasi yang bermartabat dan bisa dipercaya masyarakat.

Politik Dinasti dan Sosok Anwar Usman

Sosok Anwar Usman menjadi perhatian utama usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepadanya.

Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) ketika itu.

Baca juga: Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-cawapres sebelum Masa Kampanye: Pantun hingga Iklan Susu

Putusan MKMK itu turut memberikan kesan ternyata penanganan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dilakukan dengan baik yang dampaknya cukup besar terhadap situasi politik menjelang pemilihan presiden.

Di sisi lain, sosok Anwar juga menjadi sorotan setelah menikah dengan Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjadi pusat perhatian ketika sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas