Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Beri Uang dan Sembako

Dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Beri Uang dan Sembako
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu jelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.

“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.

Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

Berita Rekomendasi

Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.

"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.

“Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) besok. Masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas