Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Beri Uang dan Sembako
Dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.
Hal itu kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.
“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.
Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.
Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.
"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.
“Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) besok. Masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.