Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Pemilu Harus Diselesaikan Menurut Peraturan Perundang-undangan

Mahfud telah menandatangani komitmen untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu tertib dan demokratis.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Pemilu Harus Diselesaikan Menurut Peraturan Perundang-undangan
Tribunnews/Fersianus Waku
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, komitmen pemilu tertib bukan hanya sekadar deklarasi saja.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Sebagai satu di antara beberapa cawapres yang maju di 2024, Mahfud telah menandatangani komitmen untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu tertib, demokratis, dan bermartabat.

Ia mengatakan, penandatanganan komitmen pemilu seperti itu telah dilakukan di setiap gelaran pemilu terdahulu. Namun, pelanggaran masih juga sering terjadi.

"Bagi saya dan tentu bagi semua, kita penandatangan seperti itu sudah beratusan kali dilakukan di setiap pemilu, pemilu pusat maupun, pilkada-pilkada, komitmen seperti itu dilakukan dan masih sering banyak pelanggaran," kata Mahfud, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, penandatanganan itu hanya berupa komitmen moral atau niat baik.

Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjutnya, kalaupun ada pelanggaran pemilu harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangannya.

"Tetapi kalau ada hal-hal yang terjadi diluar aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh siapapun, harus diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan. Bukan menurut deklarasi saja," tegas Mahfud.

Sebelumnya, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai, pada Selasa (28/11/2023) besok hingga berakhir, pada 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.

"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silahkan," kata Bagja, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Hal itu, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.

"Inilah ajang Bapak Ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas