Bawaslu: Pemungutan Suara Metode Pos Memiliki Potensi Kerawanan Tinggi
Lolly menjelaskan, metode pos dilakukan dengan melibatkan instansi di negara setempat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode pemungutan suara melalui pos yang kemungkinan digunakan untuk pemilih di Hong Kong dan Makau punya potensi kerawanan.
Dalam prosesnya, surat suara ini dikirim ke alamat pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DCT).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kontestan Jangan Langgar Pasal 280 UU Pemilu: Sanksinya Pidana
Sesudah dicoblos surat suara dikirimkan kembali melalui pos untuk diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Memang tantangan pos dia belum tentu balik. Belum tentu kita kirimkan terus orang mengirimkan balik itu menjadi salah satu tantangannya," ujar Lolly kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/11/3023).
Baca juga: Bertepatan Tahun Baru Cina, Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau Gunakan Metode Pos
Lolly menjelaskan, metode pos dilakukan dengan melibatkan instansi di negara setempat. Dalam hal pengawasan Bawaslu harus memastikan apakah nama-nama calon pemilih tidak hilang.
"Lalu dipastikan proses pengiriman dan distribusinya," jelasnya.
Lebih lanjut, kerahasiaan dalam proses pemilihan dengan metode pos juga menjadi objek pengawasan Bawaslu. Hal ini juga jadi tantangan pihaknya mengingat adanya aturan yang berlaku di negara setempat.
Lolly pun membenarkan dalam segala prosesnya, metode pemungutan suara menggunakan metode pos ini berpotensi Kerawanan.
"Apakah ada potensinya? Ada. Apakah besar? Ya tentu besar. Maka kami memastikan tidak boleh itu nanti karena akan dibuka secara bersamaan. Nanti kita lihat salah satunya memastikan bahwa itu tidak pernah dibuka," tuturnya.
Lolly menyampaikan, pada Pemilu 2024, pihaknya bakal menempatkan petugas untuk mengawasi secara khusus pemungutan suara melalui pos. Ini hal yang tidak dilakukan pada 2019.
Namun, rekrutmen pengawas itu baru dilakukan 23 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai ketentuan.
"Nanti perwakilannya terkoordinasi di kantong-kantong spesifik," ujar Lolly.
Baca juga: Bawaslu: Sanksi Pidana Menanti Jika Anak-anak Dilibatkan Kampanye Pemilu
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara di Hong Kong dan Makau bakal sepenuhnya menggunakan metode pos.