Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gugatan Tak Targetkan Pembatalan Gibran Cawapres

Kuasa Hukum Denny Indrayana mengungkap pihaknya tidak menargetkan pembatalan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dalam pengajuan gugatan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gugatan Tak Targetkan Pembatalan Gibran Cawapres
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah mengungkapkan, pihaknya tidak menargetkan pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pengajuan gugatan 145/PUU-XXI/2023.

Adapun gugatan itu berupa permohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Perkara dimohonkan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"Sebetulnya target kami, yang jadi tujuan kami itu bukanlah membatalkan seseorang sebetulnya. Bukan membatalkan Gibran atau siapapun itu. Target kami adalah bagaimana Pemilu itu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip jujur dan adil," kata Raziv usai menghadiri sidang pendahuluan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, jika Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah terbukti dirumuskan dengan adanya konflik kepentingan Anwar Usman, maka harus diperbaiki.

Baca juga: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Tak Boleh Ada yang Diuntungkan dari Putusan MK Nomor 90

Sehingga, lanjutnya, agar semua pihak tak menormalisasi sebuah pelanggaran.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya apabila ada sebuah kesalahan, ya harus diperbaiki. Harus diberikan kedudukan hukum yang sah, begitu ya. Agar kita tidak terbiasa menormalisasi sebuah pelanggaran," ucap Raziv.

Sementara itu, Raziv kemudian menanggapi Permohonan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai Putusan 90/PUU-XXI, yang bakal diputus MK, pada Rabu (29/11/2023) besok.

Raziv tak mengomentari hal tersebut berdasarkan substansinya. Ia justru menyoroti semangat dari Pemohon 141/PUU-XXI/2023, yakni Brahma Aryana.

Baca juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Dimohonkan Denny Indrayana dkk

"Perkara 141 tentu saya tidak mau mengomentari substansinya begitu ya. Tapi semangatnya itu kita tangkap. Semangatnya dari Perkara 141 adalah mereka ingin mendapat sebuah kejelasan dan kepastian hukum," ungkapnya.

Sebab, menurut Raziv, putusan 90/PUU-XXI/2023 masih sangat umum, di mana mengenyampingkan usia dengan alasan sudah berpengalaman dalam Pemilu atau Pilkada.

"141 meminta itu dijelaskan secara lebih detail, ditafsirkan lebih detail oleh Mahkamah, posisi apa yang pengalamannya relevan untuk menjabat jabatan presiden dan wakil presiden. Tapi, ya tentu semangat (141) itu yang kita tangkap. Tapi kalau dikatakan ini untuk murni membatalkan Gibran, kami sebetulnya tidak ke arah sana, kami ingin mendudukan ini sebagai masalah konstitusi yang harus kita perbaiki," katanya.

Sebelumnya Raziv Barokah, mengatakan Putusan MK 90/2023 seharusnya tak memenuhi syarat formil pembentukan UU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas