Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gugatan Tak Targetkan Pembatalan Gibran Cawapres

Kuasa Hukum Denny Indrayana mengungkap pihaknya tidak menargetkan pembatalan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dalam pengajuan gugatan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gugatan Tak Targetkan Pembatalan Gibran Cawapres
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). 

Alasannya, kata Raziv, proses perumusan Putusan 90/2023 turut melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dalam permohonannya, nama Gibran juga dicantumkan sebagai alasan mengapa Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu digugat.

Hasil gugatan tercantum dalam Putusan 90/2023, yang diuji formil para Pemohon.

"Bahwa Pasal 169 huruf q UU pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan 90 turut serta dihadiri Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," kata Raziv dalam sidang pendahuluan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Seharusnya Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah," sambungnya.

Raziv menilai, jika Anwar Usman tak menangani Perkara 90/2023 beberapa waktu lalu, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat itu tentu akan imbang, yakni empat hakim menyetujui penambahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan empat hakim berbeda pendapat.

Sebab, Raziv menjelaskan, jika situasi RPH imbang, di mana empat hakim setuju dan empat hakim berbeda suara, keputusan akan ditentukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

BERITA REKOMENDASI

Jika hal tersebut terjadi, katanya, tentu hasil putusan 90/2023 tidak akan menuai kontroversi publik seperti saat ini.

"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respon yang sangat dinamis dari publik," jelas Raziv.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas