Penjelasan KPK Soal Polemik Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api
KPK memastikan penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Hal serupa juga berlaku terkait penjabaran konstruksi perkara karena kebijakan yang telah disepakati komisioner KPK.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tanak menyebut jika pengusaha inisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Asep menekankan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada Mas Ali Fikri," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut.
Baca juga: KPK dalami Pemotongan Anggaran oleh Syahrul Yasin Limpo
Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan," kata Asep.
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Forum ekspose itu disebut-sebut digelar pada Kamis, 23 November 2023.
Terpisah, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023 malam.
Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023 malam.
Baca juga: Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK
Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Tanak mengklaim, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Tak pelak kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya.
Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.
"Secara etik bagaimana, apakah pantas orang yang statusnya tersangka memutuskan status tersangka orang lain ?" tanya awak media kepada Johanis Tanak.
"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Tanak.
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Dia diberhentikan dengan ketetapan Keppres.
"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan status hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Tanak.
Dikonfirmasi terpisah soal kabar penetapan tersangka MS tersebut Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar.
Ia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub, Dion Renato Sugiarto, terkait pengusaha MS.
"No comment," singkat Nawawi.
Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat.
Ia menganggap penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru. Namun, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan apa yang dimaksud.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, 'oh ini sudah tersangka'. Ini menimbulkan persoalan," ungkap Nawawi.
Nawawi menyatakan, aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak humas untuk tidak ragu tegur pimpinan apabila masih membandel.
"Saya sudah minta biro humas untuk tegas. Pimpinan juga diomongin dilarang itu, ngomong itu. Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kita. POB kan harus dipegang dilaksanakan. Jadi harus betul-betul dijalankan," ucapnya.
Nawawi lebih lanjut mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan.
Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka di KPK sebelum adanya konpers penahanan tersangka.
"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, enggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," katanya.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan.
Salah satu alasanya, menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.
"Penetapan tersangka tapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Ke depan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konfrensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," katanya.
Di sisi lain Gufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan.
Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.
"Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," tutur Ghufron.