Pencetakan Surat Suara di Beberapa Dapil Ditunda Imbas Adanya 39 Sengketa Proses Pemilu
Ada 39 sengketa proses pemilu yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jadi kendala dalam pemenuhan logistik tahap II.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
18. Konawe Kepulauan 2;
19. Padang Lawas 2;
20. Kota Jayapura 4;
21. Kayong Utara 1;
22. Pesawara 4;
23. Pesisir Barat 3;
24. Kota Prabumulih 2;
25. Kota Prabumulih 3;
26. Pamekasan 2;
Sebagai informasi KPU melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui 2 tahap pengadaan untuk logistik Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri.
Pengadaan, jumlah, dan zonasi logistik Pemilu Tahap I dalam negeri ini berupa: 4.084.593 kotak suara, 1.640.322 botol tinta, 3.280.644 bilik pemungutan suara, 78.378.738 segel, dan 21.170.356 segel plastik atau kabel ties.
Dalam pengadaan logistik tahap I ini KPU berhasil melakukan efisiensi sebesar 42,72 persen atau sebesar kurang lebih kurang Rp225 miliar.
Sedangkan pemenuhan logistik Pemilu Tahap II dalam negeri berupa: 1.208.921.320 lembar surat suara, 61.161.473 lembar sampul, 8.137.230 set formulir, 1.640.322 lembar (PPWP+DPD) alat bantu tunanetra, dan 820.161 lembar daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.
Pengadaan logistik pemilu tahap II KPU kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa berhasil melakukan efisiensi sebesar 18,27 persen atau sebesar lebih kurang Rp156 miliar.