Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Resmi, Ini 5 Tema Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024

KPU telah meresmikan lima tema yang bakal digunakan untuk debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Ini tema yang dimaksud.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sudah Resmi, Ini 5 Tema Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. KPU telah meresmikan lima tema yang bakal digunakan untuk debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Ini tema yang dimaksud. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan lima tema debat capres-cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik.

Idham mengatakan tema debat tersebut telah disampaikan kepada masing-masing tim sukses (timses) capres-cawapres.

"Sudah disampaikan ke tim kampanye pasangan capres-cawapres," kata Idham kepada Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).

Idham pun turut mengirimkan dokumen yang berisi lima tema debat capres-cawapres.

Baca juga: Debat Capres-Cawapres Dimulai 12 Desember 2023, Bakal Digelar di Jakarta

Adapun kelima tema debat capres-cawapres tersebut yaitu:

1. Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi

Berita Rekomendasi

2. Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional

3. Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak Digital, Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, dan Infrastruktur

4. Energi, SDA (Sumber Daya Alam), SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, serta Masyarakat Adat

5. Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan

Namun, Idham tidak menjelaskan lebih lanjut apakah tema debat yang sudah diresmikan itu sudah sesuai urutan jadwal debat yang juga telah diresmikan.

Selain itu, dia juga tidak menjelaskan pada tema apa capres akan melakukan debat dan begitu juga sebaliknya.

Kendati demikian, Idham mengatakan dua debat bakal dilaksanakan pada Desember 2023 ini yaitu pada tanggal 12 dan 22.

Sementara debat ketiga hingga kelima digelar pada Januari dan Februari 2024.

"Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024, debat keempat tanggal 21 Januari 2024, dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024," kata Idham.

Adapun seluruh debat capres-cawapres kemungkinan akan digelar di Jakarta.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pastikan Siap Ikuti Debat Perdana Capres-cawapres, Ganjar Bicara Pengalaman

Sementara cawapres bakal melakukan debat sebanyak dua kali.

Namun, ketentuan tersebut bisa saja berubah jika mengacu pada Pasal 50 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR," demikian bunyi ayat tersebut.

Teknis Debat Capres-Cawapres

Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, durasi debat capres-cawapres digelar selama 150 menit yang ditayangkan lewat stasiun televisi nasional.

Adapun rinciannya adalah 120 menit untuk debat capres-cawapres dan sisanya untuk jeda iklan.

Selain itu, dalam aturan ini, tertuang pula soal pembagian tiap segmen atau sesi debat capres-cawapres yaitu

- Sesi pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

- Sesi kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja

- Sesi ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator

- Sesi keempat: Tanya jawab dan sanggahan

- Sesi kelima: Tanya jawab dan sanggahan

- Sesi keenam: Penutup

Baca juga: Debat Capres Cawapres Bakal Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Lengkapnya

Kemudian adapula tata tertib yang wajib dipatuhi peserta dan undangan debat capres-cawapres yaitu:

a. membawa atribut kampanye paslon capres-cawapres;

b. meneriakan yel-yel/slogan;

c. membuat kegaduhan; dan

d. melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas