Ungkap Arti Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka
Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV, Wisuda Program Sarjana XXI dan Program Studi Hukum Program Magister V Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Orasi tersebut berlangsung sekira 40 menit.
Dalam orasinya, Mahfud MD menjelaskan soal salah kaprahnya pemahaman terkait asas dalam hukum yakni asas praduga tak bersalah.
Ia mulai masuk ke dalam topik tersebut dengan mengatakan bahwa banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar.
Mahfud mencontohkan dulu ada menteri yang diminta mundur karena sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Penindakan Hukum di Indonesia: Tidak Ada Etika yang Seharusnya Menjadi Dasar
Namun demikian, kata Mahfud, menteri tersebut berdalih bahwa dirinya tak perlu mundur karena belum dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Menurutnya, meskipun dia belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, namun menteri tersebut telah melanggar etika.
Menteri tersebut menurut Mahfud tak punya etika dan moral.
"Harusnya begitu tersangka tahu diri. Masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur. Tidak mau karena saya belum divonis di pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum," kata Mahfud.
Baca juga: Kampanye Capres Hari Ini: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Ini Agendanya
Menurut Mahfud, banyak orang melanggar hukum tapi bersembunyi di balik norma hukum.
Ia kemudian mencontohkan orang-orang yang bersembunyi di balik asas praduga tak bersalah.
Orang tersebut memaknai asas praduga tak bersalah dengan tak bisa disalah-salahkan sebelum diputus pengadilan bersalah.
Mereka yang kemudian mencoba menyalahkannya secara sosial, lanjut Mahfud, justru dituding melanggar asas praduga tak bersalah.