Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Arti Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka

Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ungkap Arti  Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Mahfud MD, saat orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis XXIV, Wisuda Program Sarjana XXI dan Program Studi Hukum Program Magister V Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta pada Kamis (30/11/2023). 

Padahal, kata Mahfud, hukum harus dimulai dari asas praduga bersalah.

Setelah diduga bersalah, orang kemudian disangka, didakwa, dituntut, dan divonis.

"Lalu apa arti praduga tidak bersalah itu. Arti praduga tak bersalah itu seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tetapi kalau dinilai secara sosial dia bersalah, itu boleh," kata Mahfud.

"Resminya hukum itu mulai di dugaan bahwa orang bersalah. Hukum itu harus dimulai dari kecurigaan," lanjut dia.

Dari aspek agama, ia menjelaskan adanya penafsiran yang mengatakan bahwa umat beragama tidak boleh berprasangka karena sebagian dari prasangka adalah dosa.

Mengutip dalil dalam ajaran Islam, Mahfud mengungkapkan tak sependapat dengan penafsiran tersebut.

Menurutnya, dalil tersebut juga dapat ditafsirkan bawa sebagian lainnya dari berprasangka justru berpahala.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, berprasangka tidak berdosa selama ada indikasi.

"Demi apa? Demi tegaknya hukum. Jangan dibodoh-bodohi dengan asas praduga tak bersalah," kata Mahfud disambut tepuk tangan para hadirin.

"Misalnya kalau sekarang kalau kita melihat, maaf seorang pejabat, wakil menteri lah, Ketua KPK lah, yang sekarang jadi terdakwa (tersangka). Apakah kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh. Sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah vonis. Divonis berapa tahun anda, nah itu anda salah. Inkrah namanya," sambung Mahfud.

Setelahnya Mahfud menyampaikan topik lain dalam orasinya.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir sejumlah keluarga besar Bung Karno di antaranya Sukmawati Soerkarnoputri dan Puty Guntur Soekarno.

Tampak hadir pula politikus senior PDIP Panda Nababan dan putranya, Putra Nababan, serta Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Usai orasi, awak media kemudian mencoba mengklarifikasi kembali perihal pernyataan dalam orasinya tersebut adalah sindiran untuk Ketua KPK yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan Wamenkumham yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas