Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Arti Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka

Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ungkap Arti  Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Mahfud MD, saat orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis XXIV, Wisuda Program Sarjana XXI dan Program Studi Hukum Program Magister V Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta pada Kamis (30/11/2023). 

Namun Mahfud membantahnya.

"Nggak ada sindiran. Kan banyak. Bukan hanya Ketua KPK. Kan banyak selama ini sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu. Itu kepada pejabat. Semuanya. Dan kepada ASN. Semuanya," kata Mahfud.

Ketua KPK Tersangka

Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya

Berita Rekomendasi

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas