Hukum-HAM Tema Debat Perdana Pilpres 2024, TPN: Makanan Sehari-hari Mahfud MD
TPN ganjar-Mahfud Achmad Baidowi atau Awiek menganggap isu demokrasi hingga hak asasi manusia (HAM) merupakan makanan sehari-hari Mahfud.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek menganggap isu demokrasi hingga hak asasi manusia (HAM) merupakan makanan sehari-hari Mahfud.
Hal ini merespons jadwal debat perdana capres-cawapres yang digelar pada 12 Desember 2023.
Di mana, debat perdana tersebut bertemakan tentang hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
"Isu itu (tema debat perdana capres dan cawapres) bagi nomor urut 3, khususnya (calon) wakil presiden, itu makanan sehari-hari," kata Awiek di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Awiek mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud tak risau dengan tema debat perdana capres-cawapres tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Pilih Usung Keberlanjutan dan Perbaikan Dibanding Perubahan
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa selain penguasaan materi, kesiapan mental juga sangat diperlukan.
"Kita lagi membangun bagaimana mentalitas dari Pak Ganjar, Pak Mahfud maksimal ketika debat nanti khususnya isu-isu yang sangat kuat berada di masyarakat," ujar Awiek.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun memastikan Ganjar-Mahfud siap menghadapi lawan debat nantinya.
Baca juga: Respons Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD soal Dugaan Kebocoran Data KPU
"InsyaAllah kita kuat di situ dan mampu mengatasi lawan-lawan debat," ucap Awiek.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang bakal berlangsung di Jakarta.
Debat pertama digelar pada 12 Desember 2023. Kedua, pada 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2023. Keempat, 21 Januari 2024, dan kelima, 4 Februari 2024.
Dalam lima kali debat tersebut, KPU menyiapkan enam segmen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan calon capres-cawapres dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga pasangan capres-cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.