Fachrul Razi Ungkit Pencopotan Dirinya Dari Kursi Menteri Agama, Istana dan Stafsus Menag Bereaksi
Fachrul Razi mengungkit pencopotan dirinya dari kursi Menteri Agama pada 2020 lalu. Ia menduga dirinya dicopotberkaitan dengan pembubaran FPI.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama pada 2020 lalu kini menjadi sorotan di tengah memanasnya suhu politik Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2019, Fachrul Razi diketahui berada di barisan pendukung Jokowi-Maruf Amin melalui relawan bernama Pejuang Bravo Lima.
Setelah Jokowi-Maruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, eks Wakil Panglima TNI tersebut pun ditunjuk menjadi Menteri Agama Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju.
Fachrul Razi diketahui menjadi Menteri Agama sejak 23 Oktober 2019 hingga digantikan Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Desember 2020.
Namun pada Pilpres 2024 ini, Fachrul Razi berada di barisan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ia duduk menjadi anggota Dewan Penasihat Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca juga: Istana Heran Pencopotan Fachrul Razi sebagai Menag Ramai pada Masa Kampanye Pilpres 2024
Baru-baru ini dalam sebuah podcast Fachrul Razi memberikan pengakuan soal alasan dirinya dicopot dari jabatan Menteri Agama oleh Presiden Jokowi.
Fachrul mengaku dicopot menjadi Menteri Agama beberapa hari setelah menolak pembubaran FPI dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.
Menurut dia, dalam rapat tersebut hampir semua Menteri dan Kepala Lembaga yang hadir setuju dengan pembubaran organisasi Front pembela Islam (FPI), kecuali dirinya.
Fachrul Razi mengatakan FPI resmi dibubarkan berselang tiga hari setelah dirinya direshuffle dari kabinet Jokowi.
Sekadar informasi Keputusan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.
Baca juga: Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Tim Sukses Jokowi yang Kini Berada di Barisan Anies-Cak Imin
Lantas pada 30 Desember 2020, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah mengumumkan melarang FPI melakukan aktivitas.
Menyikapi pengakuan Fachrul Razi, pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pun angkat bicara.
Ari mengaku heran mengapa isu pergantian Menteri Agama ramai diangkat sekarang ini saat masa kampanye Pilpres 2024.