Sebelum Diperiksa Polda Metro, Aiman Witjaksono Minta Restu ke Ibu, Istri dan Anak-anak
Aiman Witjaksono siap menjalani pemeriksaan soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, sebelumnya sudah minta restu ibu, anak dan istri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Tak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Aiman.
Dia hanya meminta restu khususnya kepada Ibu, istri dan anak-anaknya.
"Ya saya minta izin kepada ibu saya, kepada istri saya, kepada 2 anak saya bahwa saya akan menjalani pemeriksaan," kata Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Nantinya, Aiman akan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik seputar apa yang ia ketahui.
"Tentu sebagai warga negara saya akan patuh dan taat terhadap undang-undangan yang berlaku, apapun itu konsekuensinya," jelasnya.
Di sisi lain, Aiman mengaku sudah membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik soal kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman, di antaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuding Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.
Akan tetapi, kata dia, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.