Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye, TKN: Kita Hargai Hukum, tapi Bawaslu Harus Transparan

TKN Prabowo-Gibran bereaksi soal Gibran diduga langgar aturan kampanye. TKN menegaskan pihaknya tak ingin berbuat curang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye, TKN: Kita Hargai Hukum, tapi Bawaslu Harus Transparan
Tribunnews/JEPRIMA
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Dalam kunjungannya ke DKI Jakarta, Gibran diduga telah melanggar aturan kampanye sebanyak dua kali. Begini reaksi TKN. 

Terkait aksi Gibran Rakabuming Raka yang diduga melanggar aturan kampanye, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak memberikan kritikan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyinggung soal etika terkait aksi Gibran tersebut.

“Sebagai kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Selain aksi kampanye Gibran di DKI Jakarta yang diduga melanggar aturan kampanye, Gilbert menilai selama ini putra sulung Jokowi itu sudah menabrak sejumlah aturan demi bisa maju sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI

Salah satu yang disorot ialah soal perubahan UU Pemilu soal batas usia yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.

Hal senada turut disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), yang menyebut Gibran sangat lihai mencari celah aturan.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, saat melakukan aksi bagi-bagi susu itu Gibran tidak membawa alat peraga kampanye (APK) atau pun mengajak masyarakat mencoblosnya.

“Aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih atau kemudian ada APK atau kemudian ada orasi dan nomor capres atau partai,” ujarnya.

Dalam aksinya itu, Gibran hanya menyebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi terhadap programnya, yaitu memberikan makan siang dan susu gratis bagi anak sekolah.

“Walaupun dia tidak mengajak ‘pilih saya atau pilih nomor dua’, tapi itu sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ.

“Jadi, mudah saja orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU,” sambungnya.

Oleh karena itu, MTZ skeptis Bawaslu bakal memberikan sanksi terhadap Gibran.

“Saya agak skeptis dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon atau paslon yang ditanam emaskan oleh panitia,” pungkas MTZ.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan dan Kubu Anies dan Ganjar Kompak Kritik Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas