Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Ideologis soal IKN, Undang-Undang Tidak Boleh Dilanggar

Pemindahan ibu kota negara menjadi isu yang hangat dibincangkan baru-baru ini.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Satu Ideologis soal IKN, Undang-Undang Tidak Boleh Dilanggar
Istimewa
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, PT Brantas Abipraya (Persero) saat ini tengah fokus mengerjakan beberapa paket pekerjaan jalan, diantaranya pembangunan Tol Seksi 3A Karangjoang-KTT Kariangau, pembangunan Jalan Akses Kerja Sub BWP 1B 1C, dan pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B. 

Beberapa kritik tersebut disampaikan oleh Anies di berbagai kesempatan.

Dari Anies yang menyebutkan bahwa IKN menimbulkan ketimpangan baru hingga baru-baru ini menyebutkan bahwa anggaran besar pembangunan IKN tak digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Di sisi lain, Juru Bicara Anies, Sudirman Said menyatakan bahwa Anies akan melanjutkan program IKN jika menang Pilpres 2024 dan akan dikaji olehnya.

"Kalau yang selalu dikatakan Pak Anies itu IKN sudah jadi UU dan tugas presiden mendatang siapapun itu ya melaksanakan UU kan. Semua program pasti akan dikaji," kata Sudirman, kepada wartawan.

Berikut ulasan Tribunnews.com terkait kritik Anies terhadap proyek IKN era pemerintahan Presiden Jokowi:

Baca juga: Anies Kembali Kritik Pembangunan IKN: Anggaran Besar Tak Digunakan untuk Kebutuhan Mendesak

Nilai Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru

Sebelumnya, diketahui bahwa Anies sempat mengkritik IKN karena dinilai menimbulkan ketimpangan baru.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, Anies sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari peneliti Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Prof Siti Zuhro yang bertanya kepada Anies soal pembangunan IKN apakah prospektif untuk Indonesia di masa depan.

"Kalau dengan alasan pemerataan, karena itu menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah lainnya," kata Anies, dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Rabu (22/11/2023).

Anies menjelaskan, cara pemerataan yang bisa dilakukan jika pemerintah serius menginginkan adanya pemerataan, seperti kota yang sudah ada saat ini dikembangkan dari kota kecil ke kota skala menengah.

Kemudian, kota skala menengah diberikan program agar bisa berkembang menjadi kota besar.

"Jadi, antara tujuan dan langkah yang dikerjakan itu nggak nyambung, kami melihat ini problem."

"Karena itu ini harus dikaji secara serius, karena tujuan kita Indonesia yang setara Indonesia yang merata," pungkasnya.

Anies Anggap IKN Tak Bermanfaat untuk Rakyat, tapi Aparat Negara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas