Cara Daftar Anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2024, Beserta Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini cara daftar anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2024, terdapat juga lokasi, dokumen, dan persyaratan yang harus dipenuhi
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto

- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh - Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
Baca juga: Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11-15 Desember 2023
Syarat KPPS Pemilu 2024
Syarat Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.