Cara Daftar Anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2024, Beserta Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini cara daftar anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2024, terdapat juga lokasi, dokumen, dan persyaratan yang harus dipenuhi
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka serentak pada Senin, 11 Desember 2023.
Pendaftaran KPPS dilaksanakan selama 10 hari pada 11-22 Desember 2023.
Anggota KPPS ini akan bekerja selama satu bulan dan dapat diperpanjangan jika terjad pemungutan suara atau perhitungan ulang.
Pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS ini akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian pendaftar, serta tahapan yang sesuai dengan PKPU Nomer 8 Tahun 2023.
Selain itu, untuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1,2 juta dan untuk ketua selisih Rp 100 ribu jadi Rp 1,2 juta.
Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Hal itu berarti terdapat kenaikan dua kali lipat dari gaji KPPS 2019, yakni Rp 550 ribu.
Diketahui, KPU Sukoharjo, Jawa Tengah telah mengumumkan cara daftar dan tanggal pendaftaran KPPS Sukoharjo Pemilu 2024.
Pendaftarn Anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2023
Pendaftaran KPPS Sukoharjo dilakukan pada 11-20 Desember 2023 dengan cara datang ke lokasi tempat pendaftaran, yakni Balai Desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Dihimpun dari laman KPU Ngawi, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SLTA
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan