Perludem Sebut Anwar Usman Tak Perlu Ajukan Gugatan ke PTUN, Ini Alasannya
Katanya, sebagai negarawan, Anwar Usman seharusnya menerima pencopotannya dam pemilihan Suhartoyo sebagai ketua, sesuai yang diamanatkan Majelis
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Hakim Konstitusi Anwar Usman tak perlu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan MK penggantinya, pasca ia dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK).
"Saya sendiri menilai, mestinya Anwar Usman tidak perlu mengajukan upaya hukum ke PTUN," kata Titi, kepada Tribunnews.com usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk 'Ancaman Demokrasi: Dinasti Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu, dan Politisasi Yudisial', di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023).
"Justru upaya hukum yang berlarut-larut itu bisa makin menimbulkan spekulasi dan kontroversi terkait dengan MK yang perannya akan sangat besar, berpengaruh, dan krusial dalam penyelenggaran Pemilu 2024," sambungnya.
Menurut Titi, hal itu akan bisa dilihat sebagai pragmatisme yang dihubungkan dengan kemandirian Mahkamah Konstitusi.
Katanya, sebagai negarawan, Anwar Usman seharusnya menerima pencopotannya dam pemilihan Suhartoyo sebagai ketua, sesuai yang diamanatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya.
Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan
Selain itu, Titi mengatakan, Anwar Usman seharusnya dapat meyakinkan publik, bahwa pascakontroversi Perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres itu, Anwar akan bekerja mandiri dan independen serta bebas dari politik partisan.
"Jadi, justru sebagai negarawan mestinya Anwar Usman menerima apa yang sudah diputuskan oleh MKMK dan kemudian meyakinkan publik bahwa MK dengan keberadaan Anwar Usman di dalamnya itu akan bekerja secara mandiri independen dan bebas dari kepentingan politik partisan," ucapnya.