Komnas HAM Ingatkan KPU dan Bawaslu Antisipasi Agar Kematian KPPS Pemilu 2019 Tidak Terulang
Namun, risiko kematian maupun sakit bisa dicegah dengan pemeriksaan kesehatan hingga pembatasan usia para petugas KPPS pada proses rekrutmen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sudah dimulai dan berakhir pada 20 Desember mendatang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan kembali pentingnya langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan sakitnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu adalah kematian wajar, yang risikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut.
Namun, risiko kematian maupun sakit bisa dicegah dengan pemeriksaan kesehatan hingga pembatasan usia para petugas KPPS pada proses rekrutmen.
"Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu," ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM mengimbau agar Komisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan masing-masing.
Hal ini supaya semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik.
Baca juga: KPU Evaluasi Gimik yang Ditampilkan Para Capres di Debat Perdana
Lebih lanjut, mengenai pembatasan usia, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun Pramono mengatakan hal itu masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.
"Komnas HAM berharap proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.