Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Ingatkan KPU dan Bawaslu Antisipasi Agar Kematian KPPS Pemilu 2019 Tidak Terulang

Namun, risiko kematian maupun sakit bisa dicegah dengan pemeriksaan kesehatan hingga pembatasan usia para petugas KPPS pada proses rekrutmen.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komnas HAM Ingatkan KPU dan Bawaslu Antisipasi Agar Kematian KPPS Pemilu 2019 Tidak Terulang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa Pemilu 2019 Berakhir Duka menyikapi meninggalnya lebih dari 600 orang dan lebih dari 11 ribu sakit anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2019, di depan Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019). Dalam aksinya, mereka menuntut KPU untuk dievaluasi secara menyeluruh dan mendesak pemerintah meminta maaf secara resmi atas gagalnya mencegah jatuh korban. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sudah dimulai dan berakhir pada 20 Desember mendatang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan kembali pentingnya langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan sakitnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu adalah kematian wajar, yang risikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut.

Namun, risiko kematian maupun sakit bisa dicegah dengan pemeriksaan kesehatan hingga pembatasan usia para petugas KPPS pada proses rekrutmen.

"Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu," ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM mengimbau agar Komisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan masing-masing. 

Berita Rekomendasi

Hal ini supaya semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik.

Baca juga: KPU Evaluasi Gimik yang Ditampilkan Para Capres di Debat Perdana

Lebih lanjut, mengenai pembatasan usia, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun Pramono mengatakan hal itu masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.

"Komnas HAM berharap proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas