Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masukan untuk Bawaslu soal Kejadian Penghilangan APK Kampanye Pilpres

Suko Widodo, menilai Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) seharusnya lebih sigap merespons tindak pengrusakan hingga penghilangan Alat Peraga Kampanye

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Masukan untuk Bawaslu soal Kejadian Penghilangan APK Kampanye Pilpres
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Beragam bendera partai politik anggota Koalisi Indonesia Menang dikibarkan oleh massa pendukung di acara kampanye akbar Prabowo-Sandi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Minggu (7/4/2019) pagi. 

Tak Ragu

Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk tak ragu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat

Totok menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Baca juga: Pengamat: Jakarta Kotor Akhir-akhir Ini Bukan Hanya Karena Polusi Tapi Spanduk Parpol dan Capres

Sebagai informasi, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. 

Berita Rekomendasi

Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas