Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini
Simak cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor apabila NIK terdaftar menjadi anggota Partai Politik (Parpol) tanpa izin.
Diketahui, terdapat sejumlah kasus terkait pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol.
Hal tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Tentu saja tindakan tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Laman tersebut juga sekaligus dapat digunakan untuk melaporkan NIK yang terdaftar anggota parpol tanpa izin.
Baca juga: Fahri Hamzah Heran, Anies Klaim Oposisi Tapi Menteri dari Parpol Pendukung Masih di Kabinet Jokowi
Sebelum melaporkan, cek terlebih dahulu keanggotaan anggota parpol dengan cara berikut ini:
Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/;
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot";
5. Klik "Cari";
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.