Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini
Simak cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Baca juga: Anies Sebut Minimnya Partisipasi Parpol Oposisi Imbangi Jalannya Pemerintahan, Demokrat Beri Respons
Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol;
2. Pilih menu "Tanggapan";
3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik";
4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik";
5. Klik "Cek Anggota Parpol";
6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot";
7. Klik "Cari".
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id;
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;
3. Masukkan 16 digit NIK;
4. Masukkan nama lengkap;