Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini

Simak cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/. 

Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Anies Sebut Minimnya Partisipasi Parpol Oposisi Imbangi Jalannya Pemerintahan, Demokrat Beri Respons

Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol;

2. Pilih menu "Tanggapan";

3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik";

4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik";

5. Klik "Cek Anggota Parpol";

Berita Rekomendasi

6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot";

7. Klik "Cari".

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id;

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;

3. Masukkan 16 digit NIK;

4. Masukkan nama lengkap;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas