Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini

Simak cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/. 

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gerindra dan Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Naik

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;

2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';

Berita Rekomendasi

5. Masukkan data berupa:

- Kabupaten/kota sesuai KTP;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;

8. Klik 'Pencarian';

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas