Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes TNI Angkatan Darat akan Buat Petunjuk Teknis Bagi Ajudan dan Pengawal Dalam Pilpres 2024

Kristomei mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mabes TNI Angkatan Darat akan Buat Petunjuk Teknis Bagi Ajudan dan Pengawal Dalam Pilpres 2024
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Markas Besar TNI Angkatan Darat akan membuat petunjuk teknis bagi ajudan dan pengawal yang bertugas dalam Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat akan membuat petunjuk teknis bagi ajudan dan pengawal yang bertugas dalam Pilpres 2024.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan petunjuk teknis tersebut akan memuat hal yang lebih rinci soal apa yang boleh dan tidak boleh dilalukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses Pemilu 2024. 

Kristomei mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca juga: Rekam Jejak Mayor Teddy Indra Wijaya, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo

Hal tersebut disampaikan Kristomei menanggapi dugaan pelanggaran Pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait kehadirannya pada debat Capres perdana pada Pilpres 2024.

"Sesuai petunjuk Bapak KSAD, akan kita evaluasi dan buat aturan teknis, petunjuk teknis yang lebih detail bagi prajurit - prajurit yang saat ini bertugas sebagai ajudan, pengawal, dan sebagainya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses pemilu," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/12/2023).

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, akan kita tegur, dan proses sesuai aturan, hukum dan perundangan yang berlaku," sambung dia.

Baca juga: Baliho Ganjar Dicopot di Beberapa Daerah, Bawaslu: Jika Tidak Berlaku Sama ke Semua Capres, Laporkan

BERITA REKOMENDASI

Kristomei juga berterima kasih atas koreksi dan masukan yang ada sebagai bahan evaluasi. 

Ia menegaskan TNI AD akan selalu  memegang teguh komitmen netralitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Kristomei juga menegaskan kehadiran Teddy dalam acara debat perdana capres Pilpres 2024 tersebut tidak mewakili institusi TNI AD.

"Kehadiran Mayor Teddy di acara itu murni dalam kapasitasnya selaku Ajudan Menhan, bukan dalam rangka mendukung paslon tertentu serta tidak mewakili institusi TNI atau TNI AD," kata dia.


Bawaslu akan Sampaikan Ke Panglima TNI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menyampaikan rekomendasi ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.


Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui usai acara Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) dan Bedah Buku 'Integritas Penyelenggara Pemilu' oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

"Sudah kita telusuri, betul dan akan kita sampaikan ke Panglima TNI," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Mayor Teddy.

"Sudah kami kaji, kami tunggu hari ini, nanti hari ini tindaklanjutnya kita akan sampaikan ke Panglima TNI," kata dia.

Ia menjelaskan, alasan Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu kepada Panglima karena hal tersebut berkaitan dengan netralitas TNI.

Bagja menegaskan Bawaslu hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.

Sedangkan perihal siapa yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, akan diserahkan pada Panglima TNI.

"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Mayor Teddy Indra Wijaya, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo


Panglima TNI dan Kepala Staf Perlu Buat Panduan Lebih Detil dan Operasional

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas memandang dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto merupakan salah satu yang dikhawatirkan terjadi. 

Ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detil operasional, kata dia, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.

Menurut dia, benar bahwa ajudan adalah fasilitas melekat yang diberikan negara. 

Keberadaan Teddy di barisan tersebut, kata Anton, mengingat dirinya harus menempel dekat dengan sosok yang didampingi.

Plus, lanjut dia, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Semestinya, kata Anton, Teddy menggunakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.

Dengan demikian, lanjut dia, publik mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian TKN.

Menurut dia, pembeda itulah yang juga membantu publik untuk dapat mencermati gerak-geriknya, apakah bekerja profesional atau ikut larut dalam hiruk pikuk tim kampanye. 

"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif. Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).

"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye.  Gestur, sikap dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," sambung dia.

Dalam hal ini, kata Anton, penting bagi Panglima TNI bersama Kepala Staf membuat panduan lebih detil dan operasional.

Panduan tersebut, menurutnya terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawalan pribadi dan ajudan.

"Rambu-rambu yang tidak multitafsir dibutuhkan agar prajurit dapat bekerja lebih baik," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas