Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo diduga melanggar netralitas dalam Pemilu. Ia hadir dan mengenakan baju khas pendukkung Prabowo-Gibran.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI
kolase Tribunnew.com
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) dan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kanan). Mayor Teddy diduga melakukan pelakukan pelanggaran Pemilu karena hadir dalam debat Capres mengenakan pakaian khas pendukung Prabowo-Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi sorotan karena hadir dalam Debat Capres dan mengenakan pakaian khas pendukung Prabowo-Gibran.

Tak hanya itu, Mayor Teddy pun duduk di barisan pendukung Prabowo-Gibran ketika Debat Capres berlangsung.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Mayor Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

"Sedang kami kaji. Kita tunggu," kata Rahmat Bagja, di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Rahmat menjelaskan, Bawaslu akan menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca juga: Penjelasan Dahnil Anzar Soal Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres

Sebab, menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan netralitas TNI.

"Nanti tindaklanjutnya kita akan sampaikan ke Panglima TNI," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Bagja mengatakan, pengkajian ini dilakukan berdasarkan inisiatif Bawaslu.

Sebab, jelasnya, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap berbagai video viral di media sosial mengenai kehadiran Mayor Teddy saat debat capres di KPU menggunakan baju seragam pendukung Prabowo-Gibran.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Teddy, Politikus PDIP Ingatkan Netralitas Aparat

"Ini di medsos sudah ramai, sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," ujar Bagja.

Bagja menegaskan, Bawaslu dalam hal ini hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.

Sementara, soal siapa yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, itu akan diserahkan pada Panglima TNI.

"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," katanya.

Respons TNI Soal Kehadiran Mayor Teddy Dalam Debat Capres

Pihak TNI pun memberikan tanggapan atas mencuatnya dugaan pelanggaran Pemilu Mayor Teddy Indra Wijaya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengataan kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.

"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi pun mengatakan hal serupa.

Kristomei menegaskan kehadiran Teddy dalam acara debat perdana capres Pilpres 2024 tersebut tidak mewakili institusi TNI AD.

"Kehadiran Mayor Teddy di acara itu murni dalam kapasitasnya selaku Ajudan Menhan, bukan dalam rangka mendukung paslon tertentu serta tidak mewakili institusi TNI atau TNI AD," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/12/2023).

Ia pun berterima kasih atas koreksi dan masukan yang ada sebagai bahan evaluasi bagi pihaknya.

Ia menegaskan TNI AD akan selalu memegang teguh komitmen netralitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Untuk itu, pihaknya akan membuat petunjuk teknis bagi ajudan dan pengawal yang bertugas dalam Pilpres 2024.

Petunjuk teknis tersebut akan memuat hal yang lebih rinci soal apa yang boleh dan tidak boleh dilalukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses Pemilu 2024.

"Sesuai petunjuk Bapak KSAD, akan kita evaluasi dan buat aturan teknis, petunjuk teknis yang lebih detail bagi prajurit-prajurit yang saat ini bertugas sebagai ajudan, pengawal, dan sebagainya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses pemilu," kata Kristomei.

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, akan kita tegur, dan proses sesuai aturan, hukum dan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Pembelaan Pihak Prabowo

Terpisah, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan pembelaan.

Menurut Dahnil sejatinya kehadiran Mayor Teddy di acara debat capres dalam rangka menjalankan tugas pengawalan melekat pada Prabowo Subianto.

"Mayor Teddy sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan dan pengawalan melekat, bukan kampanye," kata Dahnil, Senin (18/12/2023).

Menurut Dahnil, kehadiran ajudan yang berunsur dari TNI/Polri di suatu acara politik adalah hal yang wajar.

Sebab mereka kata Dahnil, memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan sang atasan.

Terlebih, Mayor Teddy merupakan ajudan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan).

"Secara umum kehadiran ajudan TNI/Polri dalam acara politik adalah wajar dan sah, ajudan TNI/Polri memiliki tugas perlindungan pengamanan terhadap atasan mereka, dan ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012," kata dia.

Dalam kondisi saat ini di masa Pemilu khususnya Pilpres, justru kata Dahnil setiap capres juga memiliki pengawalan melekat dari aparat.

Jadi dirinya menilai tidak masalah dengan hadirnya Mayor Teddy dalam agenda debat tersebut, sebab hal itu ada aturannya.

"Semua Capres mendapatkan pengawalan resmi dari aparat, dan hal tersebut sudah diatur," ujar Dahnil.

Terpisah, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan TKN Prabowo-Gibran sejatinya patuh dan mengikuti apa yang menjadi aturan dalam UU TNI yang mengatur soal pengawalan ajudan.

"Jawabannya kita ikuti aturan main yang melekat di dalam TNI," kata Nusron kepada Tribunnews, Senin (18/12/2023).

Kata dia, tugas dan tanggung jawab Mayor Teddy di TNI merupakan ajudan yang melekat dengan Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan).

Bahkan, Mayor Teddy kata dia, harus mengikuti aktivitas Prabowo selama 24 jam.

"Kan tugasnya Pak Teddy melekat 24 jam dengan Menhan. Namanya juga ajudan," ujar dia.

Atas hal itu, Ketua DPP Partai Golkar tersebut, enggan memberikan respons lebih jauh terkait polemik ini.

Terlebih, lembaga tempat Mayor Teddy bertugas dalam hal ini TNI sudah memberikan respons.

"Kan sudah ada tanggapan dari TNI," kata dia. (Tribunnews.com/ rizki/ gita/ ibriza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas