Reaksi Kubu Anies, Ganjar hingga Prabowo soal Temuan PPATK tentang Transaksi Janggal Dana Kampanye
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
![Reaksi Kubu Anies, Ganjar hingga Prabowo soal Temuan PPATK tentang Transaksi Janggal Dana Kampanye](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/3-capres-anies-prabowo-ganjar-2024-jos.jpg)
KPU Bakal Rapat dengan PPATK
Menyikapi temuan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat dengan PPATK.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.
KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.
"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (19/12/2023).
Idham menjelaskan, dalam UU Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).
KPU tidak menangani rekening partai politik.
Idham juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.
KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian Sumampouw/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.