Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lalu, jadwal pemeriksaan Firli itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim)" ujar dia, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Pemeriksaan tersebut, akan menjadi pemeriksaan ketiga kalinya yang dijalani oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.

Namun, mengenai penahanan Firli, belum diketahui secara pasti apakah setelah pemeriksaan itu, Firli akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, diketahui bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli karena tidak terima dijadikan tersangka tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati.

Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Alasan gugatan praperadilan itu tidak diterima karena adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil tersebut, merupakan materi pokok perkara.

Menanggapi hal itu, Ade mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan itu karena membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntable sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Polda Metro Belum Putuskan Soal Penahanan Firli Bahuri

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas