Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. 

Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.

Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.

Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.

"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Besok, Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri, Langsung Ditahan?

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Abdi Ryanda)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas