Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK, Bawaslu, dan KPU Kantongi Data Transaksi Janggal Pemilu 2024 Dari PPATK, Ini Tindak Lanjutnya

KPK mengaku sudah menerima data transaksi janggal atau mencurigakan terkait dana Pemilu 2024 dari PPATK. Berikut Tindak lanjutnya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK, Bawaslu, dan KPU Kantongi Data Transaksi Janggal Pemilu 2024 Dari PPATK, Ini Tindak Lanjutnya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. KPK, Bawaslu, dan KPU sudah menerima data transaksi janggal dana Pemilu 2024 dari PPATK. 

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Fakta-Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mengungkap fakta terkait temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

1. Transaksi Mencurigakan meningkat lebih dari 100 Persen

Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

2. Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Bertambah dan Berkurang

Ivan pun menyebut transaksi mencurigakan itu ditemukan karena rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.

Berita Rekomendasi

Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.

3. Transakasi yang Ditelusuri Capai Triliunan

Sejauh ini, tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas