Pakar Hukum Sebut Putusan DKPP Tidak Mengubah Keputusan KPU
Menurut Radian, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (22/12/2023) telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus.
Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Jika dilihat dari jawaban Para Teradu, Ketua KPU Hasyim As'yari menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia menambahkan tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.
Terkait hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam menyebutkan bahwa tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkrit. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita," katanya.
Bahkan Radian pun mengatakan jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut tidak diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.
"KPU RI juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju Pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu," ujarnya.
Hal ini dibantah oleh KPU dimana KPU telah sesuai prosedur dimana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu.
Pihaknya hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
"Putusan DKPP tidak merubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif Indigo Network
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.