Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Klarifikasi Video Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024: Tidak Sah

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengklarifikasi soal video viral di sosial media, pemilih luar negeri di Taipe sudah menerima kertas suara Pilpres 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Klarifikasi Video Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024: Tidak Sah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengklarifikasi soal video viral di sosial media, pemilih luar negeri di Taipe sudah menerima kertas suara Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan terkait polemik tersebut, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe melakukan pengiriman kertas suara, sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Kata Hasyim seharusnya surat suara tersebut dikirimkan ke pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.

"Tapi faktanya PPLN Taipe mengirimkan itu secara bergelombang. Tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Hasyim melanjutkan PPLN Taipe telah mengirimkan kertas suara kepada konstituen dalam dua gelombang.

Gelombang pertama 18 Desember 2023, lalu gelombang kedua 25 Desember 2023.

Baca juga: Ganjar Respons Fahri Hamzah Ajak Aklamasi Pilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berita Rekomendasi

"Kesimpulannya adalah apa yang dilakukan PPLN Taipe pengiriman surat suara kepada pemilih, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2003," tegas Hasyim.

Atas polemik tersebut Hasyim menegaskan seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taipei dinyatakan tidak sah.

"Surat suara yang telah dikirimkan dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar. Untuk masing-masing jenis kertas suara Pilpres dan anggota DPR RI dapil Jakarta 2. Pada tanggal 18 Desember 2023 maupun 25 Desember tahun 2023 kami nyatakan kategori tidak sah," tegasnya

Kata Hasyim pihaknya akan kembali menyediakan kertas suara untuk pemilihan luar negeri di Taipe.

Baca juga: Balas Guyonan Gus Yahya soal Cak Imin Tak akan Menang Pilpres, Jubir AMIN Kaitkan dengan Man City

"KPU akan menyediakan surat suara pengganti terhadap kertas suara yang telah dikirimkan tersebut. 31.276 lembar untuk kertas suara untuk pemilu presiden dan 31.276 suara untuk anggota DPR RI dapil Jakarta 2," jelasnya.

Sebelumnya viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.

Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.

Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas