Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Soroti Mahkamah Konstitusi yang Kini Kerap Diminta jadi Positif Legislator 

Menurutnya, jika praktik-praktik tersebut terus dilakukan, maka proses legislasi dari DPR Kehilangan marwahnya. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pengamat Soroti Mahkamah Konstitusi yang Kini Kerap Diminta jadi Positif Legislator 
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sepanjang sejarahnya, konstitusi Indonesia tidak pernah menentukan soal jenis sistem yang digunakan dalam pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini kerap diminta jadi positif legislator.

Ray enggan mengomentari permohonan gugatan di MK terkait Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.




"Saya tidak mau mengomentari substansinya (permohonan gugatan Pasal 7). Tapi saya mau mengatakan hari demi hari masyarakat kita semakin keranjingan untuk mengatur sesuatu melalui MK," kata Ray dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, jika praktik-praktik tersebut terus dilakukan, maka proses legislasi dari DPR Kehilangan marwahnya. 

"Dikit-dikit MK, dikit-dikit MK. Dan MK juga tidak membatasi dirinya. Untuk pasal 7 lebih tepat untuk diatur melalui keputusan politik," kata Ray.

Pria dengan ciri khas selalu menggunakan kopiah ini menegaskan, secara subtansi setuju dengan permohonan gugatan UU Pilkada tersebut.

BERITA TERKAIT

Meski begitu Ray tak setuju jika semual hal diputuskan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya MK bisa melewati kewenangannya.

"Saya mengingatkan, jangan semua hal MK yang langsung memutuskan. Harus tetap melalui proses legislasi," jelasnya.

Baca juga: Sumsel Jadi Provinsi Pertama yang Teken NHPD Dana Pilkada 2024 dengan KPU dan Bawaslu

Ia melanjutkan, MK harus membatasi diri, jangan sampai masuk ke dalam hal yang sifatnya teknis.

Ray menegaskan dirinya melihat MK selalu diminta untuk membuat aturan baru. Dan itu menurutnya kurang tepat.

"Karena fungsi dari MK itu adalah menegasi aturan. Bukan menambah aturan. Cukuplah kemarin kejadian mereka menambah pasal terkait pernah dan sedang itu," jelasnya.

Menurutnya, itu jika MK menambah pasal menjadi positif legislator. Padahal sebetulnya, kata Ray bahwa tugas MK itu negatif legislator.

"Jadi, jangan MK diminta terus menerus membuat aturan baru," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas