Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun

Simak 14 syarat agar bisa mendaftar jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Ada usia minimal 21 tahun hingga pendidikan terakhir SMA sederajat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Surya.co.id/david yohannes
ILUSTRASI - Simak 14 syarat agar bisa mendaftar jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Ada usia minimal 21 tahun hingga pendidikan terakhir SMA sederajat. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersiap membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Dikutip dari jatim.bawaslu.go.id, pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemungutan suara yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Seorang pengawas TPS memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Untuk menjadi seorang pengawas TPS Pemilu 2024, ada sejumlah persyaratan yang wajib diperhatikan.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Selengkapnya, simak 14 syarat agar bisa mendaftar jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari juknis yang dirilis Bawaslu:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas