30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
Simak 30 soal tes wawancara Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan kunci jawabannya. Tes wawancara Pengawas TPS dilakukan pada 2 – 17 Januari 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
15. Ada berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?
Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.
16. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?
Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.
17. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
18. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Juga menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.
19. Apa saja kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
20. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Dia juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
21. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?
Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.
Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.
Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/ Desa.
22. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?
Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?
Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah.
Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
24. Apa saja perlengkapan di TPS?
Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.
25. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, siapa yang harus memberikan saran, rekomendasi, atau menyelesaikan masalah?
Jawaban: Jika di TPS terjadi perbedaan pendapat atau konflik antara KPPS dengan saksi pasangan calon terkait hasil suara, maka yang menyelesaikan masalah tersebut ialah pengawas TPS.
KPPS wajib mendengarkan petuah dan rekomendasi pengawas TPS.
Sehingga pengawas TPS harus lebih pintar, berani, dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon.
Sebab dia harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS nantinya.
26. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?
Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).
Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.
Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.
27. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?
Jawaban: Saya akan memberikan teguran.
Jika diabaikan, maka saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
28. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
29. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.
30. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?
Jawaban:
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.