Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-cawapres yang meloloskan Gibran jadi cawapres.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK. 

Meskipun Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK, ia tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman

Jimly pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2 x 24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK

Menyikapi putusan MKMK, hakim konstitusi pun menggelar Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Berita Rekomendasi

Hasilnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," ucap Saldi Isra.

Suhartoyo pun lantas dilantik menjadi Ketua MK, Senin (13/11/2023).

Anwar Usman Ajukan Keberatan Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN

Belakangan, Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Keberatan disampaikan Anwar usman lewat surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan kepada MK.

Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas