Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-cawapres yang meloloskan Gibran jadi cawapres.
Editor: Adi Suhendi
Isi surat tersebut intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Menyikapi hal tersebut, MK pun lantas memberi jawaban atas surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).
Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.
Setelah Ketua MK Suhartoyo menjawab surat keberatan yang diajukan Anwar Usman, lantas muncul gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut diajukan Anwar Usman yang isinya menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Sidang perdana gugatan Anwar Usman di PTUN digelar perdana secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.