Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-cawapres yang meloloskan Gibran jadi cawapres.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikabulkannya gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru tersebut diketahui memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Bila mengacu pada aturan lama, syarat Capres-Cawapres meski berusia 40 tahun.
Sehingga, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.
Namun, atas putusan MK, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin (16/10/2023) dan dihadiri 9 hakim konstitusi.
Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini
Sejumlah pihak bereaksi menyikapi putusan tersebut, terlebih Ketua MK saat itu Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming.
Anwar Usman diketahui merupakan suami dari Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Karena ikatan tersebut, Anwar Usman memiliki hubungan sebagai paman dari Gibran Rakabuming.
Imbasnya muncul plesetan bila MK merupakan kepanjangan dari Mahkamah Keluarga.
Baca juga: MK Kirim Kuasa Hukum Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Tak hanya itu, masyarakat pun melaporkan semuah hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dari 9 hakim konstitusi yang dilaporkan, hanya Anwar Usman yang dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).