Surat Suara Tiba di Taipei di Luar Jadwal, Pakar Sebut Ada Pelanggaran Administratif
Titi Anggraini buka suara soal puluhan ribu surat suara yang tiba lebih dulu di Taipei dari jadwal yang ditentukan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini buka suara soal puluhan ribu surat suara yang tiba lebih dulu di Taipei dari jadwal yang ditentukan.
"Pengiriman surat suara sebelum jadwal yang ditentukan jelas merupakan pelanggaran administratif pemilu yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).
Titi mengatakan sesuai UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa membuat putusan yang bersifat mengikat atas pelanggaran administratif yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Oleh karena itu, kata Titi, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu harus segera menyamakan persepsi yakni melalui pembuatan putusan terkait pengiriman surat suara di Taipei.
"Jika tidak terdapat kesepahaman maka Bawaslu sebaiknya segera membuat putusan atas dugaan pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara pos di Taipei ini," jelasnya.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 disebutkan bahwa wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tiba di Taipei, Mahfud MD: Saya Belum Paraf, kok Surat Suara Sampai ke Sana?
Lebih lanjut, Titi mengatakan perbedaan pendapat yang meruncing antara KPU dan Bawaslu bisa membuat kegaduhan serta juga makin memicu spekulasi dan kontroversi terkait kredibilitas penyelenggaraan pemilu 2024.
"Sikap Bawaslu sebenarnya masuk akal agar menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tuturnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara via pos dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.
Sedangkan pengiriman surat suara untuk pemilihan via pos akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Ia menekankan, kasus ini merupakan kesalahan dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Sekarang yang harus dipastikan adalah tidak ada surat suara ganda yang dihitung sebagai implikasi kesalahan pengiriman tersebut. Makanya pengawas pemilu dan peserta pemilu harus memastikan hal itu saat penghitungan suara dilakukan oleh KPPSLN Pos pada waktunya nanti," kata Titi Anggraini.
Surat Suara Rusak
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei rusak.
Hal tersebut karena PPLN Taipei mengirim surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 tersebut ke pemilih di luar jadwal pengiriman yang telah ditetapkan dalam PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan surat suara yang sudah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei dengan metode pos berjumlah 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk Pilpres dan Pileg.
Pengiriman surat suara dengan jumlah tersebut, kata dia, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) lalu.
Ia menyatakan 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei dan surat suara pengganti akan dikirim sesuai jumlah.
Surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, kata dia, akan distempel tanda silang pada bagian depan, dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.
Sebelumnya beredar di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Kabar itu membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.
Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.
Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.