Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

Timnas AMIN menyebut nominal uang yang diduga digelapkan Indra Charismadji tidak terlalu besar, hanya Rp 1,1 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, yang kini ditahan karena kasus pajak dan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU) 

Menurut Ari, Indra Charismiadji selalu bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

"Kita sama-sama mengetahui kasus ini adalah kasus yang sudah berjalan lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak, ditangani oleh pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Indra Charismiadji ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU, terhitung sejak Rabu (27/12/2023).

Selama mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rutan Kelas I Cipinang, Indra Charismiadji masih bisa dikunjungi pihak keluarga, dengan catatan memperoleh izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Klarifikasi Pihak Kejaksaan

Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Indra Charismiadji tidak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

BERITA TERKAIT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan perkara yang menyeret Indra Charismiadji bukan disidik oleh kejaksaan.

Melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Timur.

Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani kejaksaan.

Dalam kasus ini, kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum untuk keperluan persidangan.

Karena itu, kejaksaan tidak bisa menghentikan perkara ini dan langsung menahan Indra Charismiadji.

"Ketika perkara sudah P21 dan dinyatakan lengkap, mereka melimpahkan, ya pasti kita melakukan tindakan hukum lain. Siapapun yang Tahap II saat itu ya kita lakukan penahanan," ujar Ketut, Kamis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jubirnya Ditahan Kasus Pajak, Timnas AMIN Ingatkan Tak Mainkan Kasus Hukum untuk Kepentingan Politik

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas