Gantikan Alexander Marwata, Yusril Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pekan Depan
Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan, bakal di periksa pekan depan.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan, menggantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang sebelumnya diminta menjadi saksi terlebih dahulu.
Ketersediaan tersebut disampaikan langsung oleh Yusril.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).
Namun, Yusril meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan pemeriksaannya itu pada pekan depan karena saat ini dia sedang berada di Jepang dan akan melanjutkan perjalanan ke Filipina.
Lalu, dia baru akan kembali ke Indonesia pada Rabu, 3 Januari 2024 mendatang.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina," ucapnya.
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra
Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap
Di sisi lain, berkas perkara pemerasan Firli sendiri belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian berkas pada Jumat (29/12/2023) kemarin.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sayembara hingga Firli Bahuri Lengser, Harun Masiku Masih Belum Tersentuh KPK
Terkait dengan hal tersebut, Ade mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan melengkapi berkas perkara itu.
Kemudian, berkas kembali dilimpahkan ke Kejati DKI.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2023, tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka ke tim penyidik Bareskrim Polri (P-19).