Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Malaysia Klaim Tak Masuk DPT, KPU Anjurkan Cek Nama Lagi Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganjurkan seluruh masyarakat untuk kembali mengecek namanya secara daring.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in WNI di Malaysia Klaim Tak Masuk DPT, KPU Anjurkan Cek Nama Lagi Secara Daring
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Ia menganjurkan seluruh masyarakat untuk kembali mengecek namanya secara daring ihwal apakah telah termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 atau tidak. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganjurkan seluruh masyarakat untuk kembali mengecek namanya secara daring ihwal apakah telah termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 atau tidak.

Anjuran ini muncul sebagai salah satu bentuk respons KPU terkait beredar video warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mengeklaim tidak masuk dalam DPT.

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT online," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Idham juga menekankan untuk video yang beredar itu dapat dipastikan kembali. Ia khawatir yang ramai beredar di media sosial ini justru memuat disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," tuturnya.

"Kata autentik tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformasi," Idham menambahkan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT. Mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

(4) DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas