Duduk Perkara TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus, Buntut Gibran Dipanggil
TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024).
Pelaporan ini buntut pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP.
Menurut Fritz, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.
Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.
Baca juga: 3 Alasan TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP
"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.
Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.
Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran.
"Bawaslu (punya waktu) tujuh hari sejak diketahui (laporan atau temuan dugaan pelanggaran)."
"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," urai Fritz.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan apa yang dilakukan GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran.
Lantaran, Fritz menilai saat itu kegiatan Gibran tidak memuat unsur-unsur kampanye, seperti tak membawa lat peraga atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut dua.
“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” tandas dia.