Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gegara Panggil Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua Hingga Anggata Bawaslu Jakpus ke DKPP Besok

Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Bawaslu Jakpus kepada cawapres nomor urut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gegara Panggil Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua Hingga Anggata Bawaslu Jakpus ke DKPP Besok
Kompas TV/Kompas TV
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan Adu gagasan ekonomi, perdagangan, pajak, dan infrastruktur pada debat Capres 2024 di Jakarta Jumat (22/12/2024) di Jakarta. (Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan anggota hingga ketua Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).

Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Bawaslu Jakpus kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023. Artinya, undangan itu cacat secara formil karena berlangsung pada tahun lalu.

"Seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," jelasnya.

Selain itu, menurut Fritz, Bawaslu Jakarta hanya memiliki waktu 7 hari setelah ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Gibran saat CFD.

BERITA TERKAIT

“Bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk Menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas