Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua. Catat alasan dan syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lalu, kapan hari terakhir mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024?
KPU melalui akun Instagram-nya menyampaikan, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua jadwal.
Pertama, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa
Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja di luar domisili
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
Dengan demikian, masyarakat yang hendak menggunakan layanan pindah memilih dan termasuk dalam sembilan alasan di atas, wajib mengurus pindah TPS sebelum Senin, 15 Januari 2024.
Contoh, mahasiswa asal Riau yang menempuh pendidikan di Jakarta dan hendak mencoblos pada Pemilu 2024, wajib mengurus pindah memilih maksimal Senin, 15 Januari 2024.
Sementara jadwal kedua, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas
Nah, masyarakat yang memiliki salah satu dari empat alasan di atas, berhak mengurus pindah memilih maksimal Rabu, 7 Februari 2024.
Contoh kasus pada karyawan A yang tinggal di Surabaya, tiba-tiba ditugaskan ke Samarinda, dua minggu sebelum hari pencoblosan.
Maka, ia harus mengurus mengurus pindah memilih sebelum Rabu, 7 Februari 2024.
Syarat Dokumen Pindah Memilih
Saat mengurus pindah memilih atau pindah TPS, ada beberapa dokumen yang wajib disertakan.
Dikutip dari kpu.go.id, inilah dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih:
- KTP-el atau Kartu Keluarga
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas atau karena kuliah, bawa surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi
Tata Cara Pindah Memilih
Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024, dikutip kpu.go.id:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
(Tribunnews.com/Sri Juliati)