Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya

Hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua. Catat alasan dan syaratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Instagram/KPU
Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024. Ini syarat dokumen dan tata cara pindah memilih. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, kapan hari terakhir mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024?

KPU melalui akun Instagram-nya menyampaikan, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua jadwal.

Pertama, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 15 Januari 2024.

lihat fotoJadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024.
Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:

Berita Rekomendasi

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba

7. Bekerja di luar domisili

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas