Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua. Catat alasan dan syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
Dengan demikian, masyarakat yang hendak menggunakan layanan pindah memilih dan termasuk dalam sembilan alasan di atas, wajib mengurus pindah TPS sebelum Senin, 15 Januari 2024.
Contoh, mahasiswa asal Riau yang menempuh pendidikan di Jakarta dan hendak mencoblos pada Pemilu 2024, wajib mengurus pindah memilih maksimal Senin, 15 Januari 2024.
Sementara jadwal kedua, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas
Nah, masyarakat yang memiliki salah satu dari empat alasan di atas, berhak mengurus pindah memilih maksimal Rabu, 7 Februari 2024.
Contoh kasus pada karyawan A yang tinggal di Surabaya, tiba-tiba ditugaskan ke Samarinda, dua minggu sebelum hari pencoblosan.
Maka, ia harus mengurus mengurus pindah memilih sebelum Rabu, 7 Februari 2024.
Syarat Dokumen Pindah Memilih
Saat mengurus pindah memilih atau pindah TPS, ada beberapa dokumen yang wajib disertakan.
Dikutip dari kpu.go.id, inilah dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih: