Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua. Catat alasan dan syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
- KTP-el atau Kartu Keluarga
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas atau karena kuliah, bawa surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi
Tata Cara Pindah Memilih
Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024, dikutip kpu.go.id:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
(Tribunnews.com/Sri Juliati)