Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya

Hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua. Catat alasan dan syaratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Instagram/KPU
Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024. Ini syarat dokumen dan tata cara pindah memilih. 

- KTP-el atau Kartu Keluarga

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

- Bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas atau karena kuliah, bawa surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi

Tata Cara Pindah Memilih

Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024, dikutip kpu.go.id:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih

BERITA REKOMENDASI

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas